KILASRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuktikan keseriusannya dalam membangun kota yang tangguh dengan mendaftarkan 12.111 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemko Pekanbaru melalui BPJS Ketenagakerjaan berasal dari 83 Kelurahan dari 15 Kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota pun telah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 12.111 pekerja rentan, Rabu (29/5/2024) lalu. Penyerahan itu sejalan dengan giat Sosialisasi dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Kepala Kelurahan Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 95 Tahun 2024 dan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 93 Tahun 2024.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota yang telah bersinergi dengan Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada masyarakat Kota Bertuah.
“BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat penting juga bermanfaat bagi masyarakat di Kota Pekanbaru dalam menunjang aktivitas sehari-hari. Sehingga, masyarakat bisa bekerja dengan aman, nyaman dan bebas cemas karena telah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Masykur.
Dengan adanya penyerahan kartu penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Pekanbaru, ulas Masykur, semakin memberikan pemahaman bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar atau memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan diri saat melakukan aktivitas sehari-hari.