KILASRIAU.com - Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang yang beralamat di jalan Meranti desa Mekar Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Pusat sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi proses penyidikan terkait perkara tewasnya Airul Harahap, Santri Pondo Pesantren Raudhatul Mujawwidin yang saat ini masih bergulir di Polres Tebo.
Hal ini disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin atau Romu melalui Ketua LBH GP Ansor Pusat, H Dendy Zuhairil Finsa yang telah resmi menjadi Kuasa Hukumnya pada saat Konferensi Pers, pada Minggu (09/06/2024) di Pondok Romu II.
Didampingi anggota LBH GP Ansor Pusat, Afriendy Sikumbang, Ketua LBH GP Ansor Cabang Kabupaten Tebo M Fauzan, Pengelola Pondok Romu H Munjari, pada Konferensi Persnya, Ketua LBH GP Ansor Pusat yang baru saja tiba dari Jakarta di Pondok Pesantren Romu mengatakan bahwa terkait perkara yang sampai saat ini masih bergulir di Polres Tebo tentang Santri atau anak yang berkonflik dengan hukum, selama ini ditangani oleh LBH GP Ansor Kabupaten Tebo.