KILASRIAU.com - Benih lobster hasil penindakan Polres Indragiri Hilir (Inhil) dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Pinang Koto IV Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Baby lobster sebanyak 108.600 ekor yang terbagi dalam 20 kotak styrofoam tersebut dilepas pada Senin (3/6/2024) pukul 14:00 wib, oleh Satpol Airud Polres Inhil.
Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Padang turut pula dalam pelepasan baby lobster.
"Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ratusan ribu benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam keterangan tertulis.
Dalam pengungkapan upaya penyelundupan baby lobster, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan.