Aktivitas Pertambangan Galian (C) Diduga Ilegal di Desa Halim Dua Batang Cinaku Pejabat Pemerintah Terkesan Tutup Mata

Aktivitas Pertambangan Galian (C) Diduga Ilegal di Desa Halim Dua Batang Cinaku Pejabat Pemerintah Terkesan Tutup Mata

KILASRIAU.com  - Maraknya pertambangan galian (C) Baik Sejenis Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Menjamur, Seperti Contoh Pertambangan Galian C, Yang Berada Di Didesa Halim Dua Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu, Tidak Jauh Dari Hutan Penyanggah Bukit 30 Masi Setatus Kawas Hutan diduga Kuat Tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Terkait.

Para Pelaku Pengusaha Penambangan tidak Memiliki izin dapat Dijerat pasal 158.UU Minerba Yang Mengatur Bahwa Setiap  Melakukan Usaha Penambangan Tampa Memiliki Izin, IUP/IPR/IUPK Dapat Di Pidana Penjara Paling Lama 10, (Sepuluh Tahun) Dan Denda Paling Banyak, Rp. 10 000 000 000. 00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Hal tersebut Yang Di Katakan oleh Nara Sumber Inisial ( SHBG ) Warga Batang Ciku, Kepada Awak media, Selasa, 28 Mei 2024 Melalui Telpon Selulernya Dari Pantauannya, Ada Kegiatan Pertambangan Galian C, Bebas Ber Aktivitas Masih Dalam Kawasan Hutan, Di Duga Tidak Memiliki Izin Dari Pemerintahan Melalui Distamben Provinsi, Tidak Ada Tindakan tegas Untuk Diproses Secara Hukum.

"Ada Apa ini ? Dengan Pejabat yang Berwenang Seperti DLH dan Di Tamben tidak ada Tindakan Oleh Pelaku Marak nya pertambangan Galian ( C ) Di Inhu. Pengusaha pertambangan Galian C, Tersebut Di Duga Milik Sibarus," tuturnya, 

Ia Berharap Kepada Pejabat yang Berwenang Agar Minindak Dengan Tegas Kepada Pelaku Pengusaha Di Duga Ilegal, itu Pekerjaan Melawan Hukum, Harus Di Tindak dan Jangan Ada unsur Pembiaran Harap Nara Sumber ( SHBG ).