Cek Saldomu Sekarang ! Pekerjaan Hilang, JHT Datang

Cek Saldomu Sekarang ! Pekerjaan Hilang, JHT Datang

KILASRIAU.com  - BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.

Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua (JHT).

Saldo JHT sendiri bisa dicairkan secara penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau resign.

Lalu, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  Saat ini, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono mengatakan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mendownload aplikasi JMO untuk mengetahui berapa banyak saldo JHT yang sudah terkumpul.