Eksistensi, Kedudukan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Dalam Pembentukan Produk Hukum Administrasi Negara

Eksistensi, Kedudukan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Dalam Pembentukan Produk Hukum Administrasi Negara
JAMRI, S.H., M.H (Dosen Hukum Administrasi Negara Unisi Tembilahan, dan Pengurus ICMI ORDA Kabupaten Indragiri Hilir)

KILASRIAU.com  - Polemik penjabat kepala daerah yang akan mengajukan pengunduran diri dengan alasan akan menjadi Calon Kepala Daerah maupun Calon Wakil Kepala Daerah sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Penjabat Gubernur maupun Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota sepertinya akan berakhir. 

Hal ini tidak terlepas dikarenakan Kementerian Dalam Negeri telah mengedarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang mempunyai niat akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024, yang mana surat edaran tersebut di tujukan kepada para Gubernur/Penjabat Gubernur, para Bupati/Penjabat Bupati, para Walikota/Penjabat Walikota para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
 

Sebelum surat edaran ini diedarkan Kementerian Dalam Negeri, Sebagian masarakat memang mempunyai pertanyaan Apakah Penjabat Kepala Daerah seperti Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  dimungkinkan mengundurkan diri dengan alasan punya keinginan mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil  Kepala daerah baik itu  Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dimana Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Peubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) butir huruf q, mensyaratkan jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah tersebut statusnya tidak sedang menjabat penjabat kepala daerah, kemudian pasal tersebut tidak hanya berhenti sampai di situ, akan tetapi ketentuan pasal tersebut menjelaskan dalam penjelasannya  menyatakan ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah bagi pejabat kepala daerah dengan alasan untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah pada saat Pilkada serentak tahun 2024.

Bagaimana Eksistensi Surat Edaran Dalam Pembentukan Produk Hukum Administrasi ?
Eksistensi Pembentukan produk hukum yang mengikat dalam wilayah Hukum Administrasi Negara sebenarnya  terdapat  tiga klasifikasi  antara lain ialah: Pertama: Ketetapan normatif yang bersifat mengikat dan mengatur ketentuan secara umum (regelling), produk hukumnya seperti Peraturan Perundag-Undangan; Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetap kan oleh lembaga yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang. 

Kedua: Ketetapan normatif yang bersifat mengikat dengan ketentuan yang bersifat khusus dan mengecualikan ketentuan yang bersifat umum (beschikking) seperti produk hukum hasil Ketetapan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri, Surat Keputusan Gubernur, Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan surat Keputusan lembaga-lembaga lainnya baik itu lembaga pemerintahan maupun badan hukum swasta yang kewenangan penetapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.