KILASRIAU.com, Pangkalan Kerinci - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tembilahan hari ini melaksanakan kunjungan ke PT. RAPP Pangkalan Kerinci, Kabupaten Palalawan.
Kunjungan Kakanim Tembilahan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang ditugaskan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Riau untuk mensosialisasikan aturan keimigrasian terkait Visa, Izin Tinggal, dan Penegakan Hukum Keimigrasian.
Kakanim Tembilahan, Nanang Mustofa menyampaikan paparan dan sosialisasi kepada jajaran PT. RAPP tentang kebijakan dan regulasi keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), ataupun Tamu Asing, serta penegakan hukum keimigrasian jika terdapat pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
"Kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan visa dan izin tinggalnya, serta penjamin baik itu yang sifatnya perorangan ataupun korporasi bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang disponsporinya" ujar kakanim pada salah satu paparannya.
Kakanim juga mensosialisasikan jenis-jenis visa dan izin tinggal, prosedur layanan, tarif PNBP layanan, jangka waktu layanan, dan produk layanan izin tinggal. Adapaun salah satu produk layanan izin tinggal yang disosialisasikan adalah Golden Visa. Golden Visa merupakan produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa 5-10 tahun yang dapat diberikan kepada investor, diaspora WNA ex WNI, diaspora keturunan WNI, Rumah Kedua, Global Talent, Personage, Silver Hair, dan Digital Nomad.