Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh, Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah

Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh, Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
YOHAR. S.H., MAHASISWA PASCASARJANA TH 2023 PRODI MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDRAGIRI

KILASRIAU.com  - Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. 

Dengan filsafat ini hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam”(salihun likulli zaman wa makan)”.Selanjutnya pemahaman terhadap “nash Al-Qur’an dan Hadits”, ahli hukum juga dimunkingkan untuk menggali dan menemukan hukum yang berakar pada masyarakat. Upaya ini dalam literatur hukum Islam lazim disebut Ijtihad.  

Ketika beliau Nabi Muhammad Saw  memerintahkan sahabat Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai Hakim, Nabi bertanya: “bagaimana engkau memutuskan sesuatu bila tidak terdapat keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadist?”, Mu’adz menjawab “aku akan berijtihad”. 

Kemudian Nabi menepuk bahu Mu’adz sambil berkata: “segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah tentang sesuatu yang diridlai Rasulullah”.

Artinya Nabi membenarkan, bahkan menyuruh sahabat untuk melakukan ijtihad jika dirasa hal itu perlu untuk dilakukan Dalam prosenya, ijtihad meniscayakan adanya penalaran yang serius dan mendalam terhadap tujuan ditetapkannya aturan Allah. Jelas dalam hal ini peranan akal tidak dapat dihindari.