KILASRIAU.com - Masyarakat Indragiri Hilir harus tau, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Inhil resmi mengubah jam operasional kerja bagi para pegawai khususnya dibagian pelayanan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukpencapil Kabupaten Inhil Aldi Kusnandar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/5/24).
Aldi menyebut, jam pelayanan kerja Dukcapil Inhil dari yang sebelumnya lebih ditingkatkan, dan masuknya pun lebih cepat dari biasanya.
"Untuk saat ini kita sudah rubah jam kerja khususnya di jam pelayanan, yang tadi masuknya jam 7.30 hingga pukul 11.30 istirahat. Kita rubah menjadi 7.30 masuk, hingga jam 12.00 siang," ujarnya.
Kemudian untuk jam siang, yang semulanya ada piket di jam 13.30 sekarang di rubah, jam 13.00 masuk hingga kurang lima belas menit pukul 16.00 wib sore pelayanan tutup.