KILASRIAU.com - Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih. Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.
Pendaftaran PPPK atau P3K pada bulan Januari 2019 ini. Tak seperti penerimaan CPNS 2018, pendaftaran PPPK tak melalui sscn.bkn.go.id.
Seiring dengan pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak yang menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK. Tapi sebenarnya keduanya memiliki banyak perbedaan.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta dari berbagai sumber: