KILASRIAU.com - Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi,Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Korban, seorang gadis berusia 17 tahun dengan inisial A, dilaporkan oleh R (38) sebagai pelapor.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago mengatakan, Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut adalah S (45). Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang menunggu neneknya yang sedang dirawat di Puskesmas.
Pelaku mendatangi korban, mengelap air mata, memeluk, mencium pipi, dan meremas payudara korban. Pelapor, sebagai ibu kandung korban, tidak terima atas perlakuan tersebut dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB
Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mengarah pada penangkapan pelaku di rumahnya pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban juga berhasil diamankan.