Anies Akan Buat Aturan Larang PNS DKI Parkir di Gedung DPRD

Anies Akan Buat Aturan Larang PNS DKI Parkir di Gedung DPRD


KILASRIAU.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melarang pegawai lingkungan Pemprov DKI Jakarta memarkirkan kendaraannya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Lokasi parkir di DPRD DKI, kata Anies, hanya khusus para anggota DPRD dan pegawainya. Balaikota DKI Jakarta dan DPRD DKI memang berada dalam satu kawasan.

"Parkir itu khusus untuk anggota Dewan dan staf yang di situ," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Karena hal itu, Anies Berencana membuat aturan larangan pegawai Pemprov DKI memarkirkan kendaraannya di gedung DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, banyak pegawai parkir di Lapangan IRTI kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Akan tetapi mulai Januari 2019, Anies mencabut subsidi tarif parkir. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan PNS DKI Jakarta harus mengeluarkan tarif lebih tinggi usai pencabutan subsidi parkir di lapangan IRTI Monas.