KILASRIAU.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar Riau Kepri bersama Kejaksaan Tinggi Riau terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan bahwa untuk di wilayah kerjanya saat ini masih ditemukan badan usaha/ perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran," ungkapnya
Ia menjelasakan, kepada badan usaha/perusahaan yang belum memenuhi kewajiabnnya tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan upaya penindakan mulai dari pengiriman surat pertama dan kedua kepada perusahaan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi
"Jika sampai kami mengirimkan surat pertama dan kedua, masih belum juga memenuhi kewajiban mereka, kami akan melakukan permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Andriansyah, SH, MH mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur tentang pentingnya setiap pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan termasuk untuk patuh terhadap pembayaran iurannya.