KILASRIAU.com - Polsek Tembilahan Hulu meringkus seorang pria berinisial NM (42) terduga pelaku penggelapan dana hasil pembelian dan penjualan sawit. Dia diduga menggelapkan uang jual beli sawit sebesar 100 Juta Rupiah.
Kasus berawal pada 12 Agustus 2023, korban selalu pemilik usaha jual beli sawit tersebut merasa curiga sebab tidak mendapat untung dalam penjualan brondolan.
Kemudian korban mendatangi NM, Sesampainya di lokasi di Jalan Provinsi, Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, korban memanggil NM sebagai orang kepercayaan untuk mengurusi penjualan brondolan sawit tersebut. Namun gelagat NM mencurigakan karena tidak mau menemui korban.
Keesokan harinya korban mendatangi tempat tinggal tersangka tapi NM tidak ditemukan dan kondisi rumah yang telah dikosongkan. Semakin curiga dan merasa ada yang aneh, korban segera mendalami dan mencari bukti hingga diketahui bahwa NM sering mengambil uang kiriman dari pembeli brondolan dan hal ini sudah dilakukan sejak Januari 2023.
Dari kecurigaan dan bukti yang sudah didapatkan, korban melaporkan penggelapan dana tersebut kepada Polsek Tembilahan Hulu.