Mendagri Tegaskan Pejabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Mendagri Tegaskan Pejabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Sumber foto, Infopublik.id, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sedang memberikan arahan di Jakarta.

KILASRIAU.com  - Mengingat pemilihan kepala Daerah atau kota tidak lama lagi akan dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024 yang akan datang.

Pernyataan tersebut disampaikan sampaikan saat melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis (28/3/24) yang lalu.

Seperti yang dilansir dari Infopublik.id bahwa Mendagri Tito Karnavian mengatakan "Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.