BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pekanbaru Kota gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Mengusung tema "Penegakan Kepatuhan Menjamin Seluruh Pekerja Dalam Perlindungan Jaminan Sosial", BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru menggelar Pekan Pengawasan dan Pemeriksaan pada 29 Maret hingga 4 April mendatang

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan menjelaskan,  Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi dalam beberapa hal. Seperti, Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).

"Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah). Kemudian, Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program)," ujar Iman.

Iman menegaskan, perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja. Karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka yang belum terdaftar tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.