KILASRIAU.com - Pemilihan Kepala daerah (pilkada) pada tahun 2024 ini akan terasa sangat istimewa, dimana dalam sejarah pilkada baik Pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksankan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, terdapat di dalam Pasal 201 ayat (8) dilaksanakan pada bulan November 2024.
Kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak ini bukan tidak mempunyai dampak secara hukum ketatanegaraan khususnya menyangkut masa jabatan kepala Daerah sepanjang tahun 2016 semenjak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan sampai tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk dilaksanakan: Pertama, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada bulan Desember 2015.
Kedua, Pemungutan serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama di Februari tahun 2017.
Ketiga, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Keempat, pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Kelima, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Keenam, pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.