KILASRIAU.com, Rengat – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat menyerahkan santunan program jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang berprofesi sebagai seorang petani yaitu Ibu Anita yang mengalami kematian.
Penyerahan santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Account Representative Khusus (ARK) Devi Efriadi kepada ahli waris yaitu suami almarhumah di kantor Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Kamis 22 Februari 2024.
Almarhumah Anita diketahui terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Nominal Rp 42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Devi mengungkapkan Penyerahan santunan kematian dan kecelakaan hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan Rengat dalam memberikan Jaminan Sosial kepada pekerja informal yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu.