KILASRIAU.com - Upaya melindungi petugas yang terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik itu petugas Pemilu maupaun pengawas Pemilu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (12/2/2024) di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Dalam kesepakatan itu, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota dan Pemko Pekanbaru siap memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Petugas Penyelenggara dan Petugas Pengawas Pemilihan Umum dan Pilkada Tahun 2024. Nota kesepakatan itu ditandatangi langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman S Achwan dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun SSTP MAP.
Pj Wali Kota Pekanbaru Kota, Muflihun SSTP MAP menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Makanya, ia berinisiatif memberikan perlindungan sosial bagi petugas dan pengawas Pemilu di Kota Pekanbaru melalui anggaran APBD Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Menurutnya, petugas dan pengawas Pemilu wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas resiko saat melaksanakan tugasnya. Mengingat pada Pemilu 2019 lalu, banyak petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja bahkan mengalami kematian.
"Pemilu tahun ini harus ada cover untuk BPJS Ketenagakerjaan. Makanya, Pemko Pekanbaru ingin mendorong petugas dan pengawas Pemilu di Kota Pekanbaru terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tugas mereka sangat banyak dan itu cukup berat. Artinya resiko kerja di lapangan juga cukup besar. Sehingga perlu adanya jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya," ujar Muflihun.