Pemdes Wonosari Lakukan Sosialisasi Dengan Memasang Spanduk/Papan Iklan Larangan Membakar Lahan dan Hutan

Pemdes Wonosari Lakukan Sosialisasi Dengan Memasang Spanduk/Papan Iklan Larangan Membakar Lahan dan Hutan

KILASRIAU.com  - Menjaga agar lingkungan lahan dan hutan tetap terjaga aman Pemdes Wonosari, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil melakukan sosialisasi di wilayah Desa nya.

Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa Wonosari ialah dengan memasang Spanduk/papan iklan yang terpasang di beberapa titik yang rawan dilakukan pembakaran oleh warga.

Himbauan larangan ini kurang lebih tertulis jangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar/ dilarang keras membakar lahan dan hutan.

Bila mana ada warga yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja maka dapat dipidana kurang lebih 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 Milyar sesuai dengan KUHP pasal 1871.

Kades Wonosari Wahyudi mengatakan sosialisasi pencegahahan kebakaran hutan ini dilaksanakan inisiatif dan tanggung jawab semua elemen seperti pemerintah daerah, Camat, Desa dan warga setempat wajib bersama-sama menjaga lahan dan hutan agar tidak terjadi kebakaran.