KILASRIAU.com – Dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang cukup besar sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dana yang dalam UU 17/2014 juga dikenal dengan Dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini, memiliki jumlah berbeda di setiap anggota DPRD.
Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD, dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.