Bawaslu Inhil Bersama Tim Panwascam Lakukan Penertiban APK di Sejumlah Titik Terlarang

Bawaslu Inhil Bersama Tim Panwascam Lakukan Penertiban APK di Sejumlah Titik Terlarang
Sumber humas Bawaslu Kabupaten Inhil

KILASRIAU.com  - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir bersama tim dari Satpol PP, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tembilahan, melakukan penertiban dan penyitaan, Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik terlarang di Kecamatan Tembilahan. 

APK yang ditertibkan yakni yang dipasang pada Fasilitas Milik Pemerintah dalam Hal ini Pagar Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Rahmaddiyan Mengatakan, Ini Merupakan Penertiban yang ke 2 Kalinya Bawaslu Inhil Lakukan (Untuk Lapangan Gajah Mada) dirinya menghimbau agar peserta pemilu lebih memperhatikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye agar tidak kita tertibkan.

“Ini merupakan Penertiban yang ke 2 Kalinya Untuk APK yang terpasang pada Fasilitas Milik Pemerintah terutama lapangan Gajah Mada Tembilahan ini dan Sekitarnya” Ungkap Rahmadian.

Untuk Lapangan Gajah Mada Tembilahan sebenarnya Merupakan Titik Pemasangan APK sebagai Mana Telah di Tetapkan Oleh SK KPU Kabupaten Indragiri Hilir akan Tetapi Pemasangan nya Tidak Boleh Menempel pada Pagar Lapangan Tersebut, Hal ini di atur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023.