Bawaslu Inhil Lakukan Pengawasan APK Yang Terpasang Tidak Pada Tempatnya

Bawaslu Inhil Lakukan Pengawasan APK Yang Terpasang Tidak Pada Tempatnya

KILASRIAU.com  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indragiri Hilir bersama jajaran telah melakukan pengawasan dan pendataan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya atau yang melanggar ketentuan Perundang-undangan. Kegiatan ini tidak terlepas koordinasi aktif bersama KPU dan Satpol PP dalam menangani APK yg dipasang tidak pada tempatnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu yaitu calon legislatif baik ditingkat pusat maupun ditingkat Kabupaten/Kota yang dipasang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir.

Tidak luput pengawasan Bawaslu seperti di Taman Kota dan Lapangan Gajah Mada yang merupakn Titik Pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Beberapa waktu yg lalu Bawaslu Indragiri Hilir dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan serta didampingi oleh Satpol PP telah menertibkan APK yang dipasang oleh peserta pemilu tidak pada tempatnya yakni dipasang di pagar dan atau tembok. Penertiban ini, dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir saat awal mula tahapan Kampanye bergulir.

Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 terkait larangan Kampanye Pemilu yang berbunyi Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ayat 2 berbunyi Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Jadi Pemasangan di dua tempat Tersebut menjadi Sorotan Publik yang harus dilakukan upaya penindakan.