KILASRIAU.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi terkait kembali melaksanakan penertiban PKL (pedagang kaki lima) di sekitar wilayah Tembilahan Kabupaten Inhil, Rabu (31/1/24).
Dimana penertiban ini dilakukan sebagai satu upaya penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya kota Tembilahan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi kondisi keamanan dan penertiban umum di wilayah Kabupaten Inhil.
"Pada dasarnya pelaksanaan ini merupakan untuk mengimplementasikan penegakan perda Kabupaten Inhil yang bertujuan menciptakan tata ruang kota Tembilahan yang rapi dan bersih tanpa adanya bangunan liar," kata Umar.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi menuturkan bahwa sebelum ditertibkan, para PKL ini sudah diberi teguran dan surat peringatan namun kerena PKL tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas.