Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Residivis Narkotika Jenis Sabu di Desa Beringin Taluk

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Residivis Narkotika Jenis Sabu di Desa Beringin Taluk
Sumber foto Humas Polres Kuansing

KILASRIAU.com,Taluk Kuantan -Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (25/1/2024).

Tersangka yang diamankan adalah pria berinisial JR (36) Residivis Narkoba asal Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap JR (36) yang berada didalam rumah miliknya di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah,”

“Saat dilakukan penggeledahan kamar pelaku, ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang sebelumnya digunakan pelaku,” ungkap AKP Novris.