Buku Paham Komunis yang Disita Aparat Memiliki Izin Edar dan ISBN

Buku Paham Komunis yang Disita Aparat Memiliki Izin Edar dan ISBN

KILASRIAU.com – Aparat gabungan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri menyita enam eksemplar dari tiga buku yang disinyalir isinya mengandung paham komunis, di toko buku Nagare Boshi yang berada di kawasan jalan Hos Cokroaminoto, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa sore 8 Desember 2018.

Meski pemilik toko yang diketahui bernama Yanto sudah meminta untuk tidak membawa buku-buku itu, aparat tetap melakukan penyitaan, dengan dasar isi buku itu disinyalir berhaluan kiri.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang, Yuni Hariaman menegaskan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih detail isi dari tiga buku yang disita.

Kepada awak media, Yanto menegaskan jika tiga buku berjudul Kronik 65, Jasmerah, dan Mengincar Bung Besar yang disita aparat itu, semuanya memiliki izin. Bahkan ada International Standard Book Number (ISBN) yang tertera di masing-masing buku tersebut.

Yanto mengaku, buku itu sudah ada di tokonya sejak beberapa bulan lalu. Meski belum membaca isi buku itu, namun Yanto menyakini, jika isi buku hanya sebatas informasi tentang sejarah.