KILASRIAU.com - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Abus Siraj, S.Pt Berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir pada Hari Kamis (18/01/2024).
Dalam kunjungan tersebut di sambut oleh Kepala Kementerian Agama (Kakan) Kabupaten Indragiri Hilir Harun, S.Ag. M.Pd di Ruang kerjanya. "Kunjungan ini bertujuan melakukan koordinasi sekaligus penyampaian surat himbauan dari Bawaslu Indragiri Hilir.
Kepada Kakan Abus mengatakan Larangan Pelaksanaan Kampanye di Tempat Ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan juga tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
"Melalui Kemenag Bawaslu Inhil berharap agar informasi mengenai larangan kampanye di tempat "ibadah (masjid/mushalla, Gereja, Vihara, Klenteng, Pura) dapat membantu menyampaikan informasi ini karena Kemenag yang memahami kondisi rumah ibadah," ucapnya
Dalam kunjungan ini dibahas terkait himbauan kepada pengurus Rumah Ibadah agar tidak memberikan kesempatan kepada para calon anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA) melakukan kampanye di Rumah Ibadah