KILASRIAU.com - Mengingat masa pemilihan partai politik tidak lama lagi dan masa kampanye semakin semarak terlihat khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Menyaksikan kemeriahan tersebut, Mahasiswa Universitas Islam Indragiri (UNISI) Kabupaten Inhil mempertanyakan apakah telah menjalan kan fungsi dan peran nya sebagai pengurus (PANWASCAM)/(BAWASLU) atau hanya sekedar mengisi kekosongan pengurus saja.
Selain itu, mahasiswa melihat banyak hal-hal yang melanggar aturan-aturan kampanye terhusus partai politik yang ada di kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), untuk itu meminta agar lebih mempertegas dan mempertanyakan fungsi serta peran dari pengawasan tersebut selama ini apa saja yang telah di lakukan ketika berjalan nya masa kampanye tersebut terlaksanakan.
Dan ada beberapa poin yang mengatur larangan-larangan kampanye sesuai Pasal 280 ayat (4) UU Pemilu pasal 69 dan pasal 70, pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf H, huruf G, huruf I, dan huruf J, dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu.
ketika melihat fungsi dan peran Bawaslu dan panwcam sesuai aturan-aturan yang ada seharusnya tidak terjadi hal-hal demikian yang mana Masi ada calon yang kampanye ditempat yang di larang.