Laporan Masyarakat di Peti ESkan, Ada Apa ?

Laporan Masyarakat di Peti ESkan, Ada Apa ?

KILASRIAU.com  - Terkait dengan dengan kasus pengeroyokan di desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil sampai saat ini belum ada titik terang.

Diketahui bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 yang lalu. Dan ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Riau Resor Indragiri Hilir Sektor Kemuning, Jl. Lintas Timur Km. 293 Selensen pada 12 Februari 2020 yang lalu.

Dimana pelaporan tersebut tertulis sangat jelas bahwa isinya adalah menghadap Kapolsek Kemuning KOMPOL BEN HARDI, SH untuk dilakukan interogasi sehubungan dengan:

a. Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap saudara SADA AREHTA TARIGAN dan saudara REHMAHELMA TARIGAN yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 14.17 wib, di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Inhil Riau, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.

b. Perkara Tindak Pidana Pengrusakan yang dilakukan secara bersama - sama terhadap rumah milik saudari REHULINA Boru GINTING yang diduga dlakukan oleh tersangka dalam Lidik yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 16.00 wib di Dusun Semaram Kec. Kemuning Kab. Inhil Riau, dan dilaporkan pada hari Minggu tanggal 23 April 2017, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP.