Bawaslu Inhil Gelar Pengawasan Terhadap Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye

Bawaslu Inhil Gelar Pengawasan Terhadap Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye

KILASRIAU.com  - Badan pengawas Pemilu (Bawasl) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pengawasan terhadap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir. 

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hilir Rahmadiyan, S.Pd. 

Rahmadiyan menjelaskan bahwa Tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas waktu bagi Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU melalui aplikasi Sikadeka.

"Hari ini (Minggu,7 Januari 2023) merupakan hari terakhir penyampaian laporan tersebut, kita dari Bawaslu memastikan itu, karena ada sanksi bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tersebut" tegas Rahmadian

Lebih lanjut Rahmadian menyampaikan bahwa Kewajiban Parpol Peserta Pemilu untuk memberikan LADK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.