Rombongan Eks Anggota DPRD Kota Malang Diangkut KPK di Satu Gerbong KA

Rombongan Eks Anggota DPRD Kota Malang Diangkut KPK di Satu Gerbong KA
KPK membawa 12 eks Anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus suap ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. (Foto: Dok. KPK)

KILASRIAU.com - KPK memindahkan tempat penahanan terhadap 12 mantan anggota DPRD Malang yang merupakan tersangka kasus suap. Para eks anggota dewan itu dipindahkan ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

"Dibawa tadi malam menggunakan transportasi kereta api ke Malang," ujar juru bicara KPK saat dihubungi, Selasa (8/1).

Ke-12 mantan anggota DPRD Malang yang dibawa itu yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza,Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, serta Een Ambarsari.

Pemindahan tahanan dilakukan lantaran para tersangka itu segera menjalani persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk memastikan keamanan, Febri menyebut seluruh tahanan masih dalam kondisi diborgol dan tetap mengenakan rompi oranye KPK selama dalam perjalanan. Tak hanya itu, pengamanan juga dilakukan KPK dengan mengikutsertakan sejumlah anggota Polri dan satuan pengamanan KPK dalam perjalanan itu.