Larang Ekspor Rotan Mentah, Mendag: Kalau Ada Berarti Nyelundup

Larang Ekspor Rotan Mentah, Mendag: Kalau Ada Berarti Nyelundup
Foto: Bayu Ardi Isnanto

KILASRIAU.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan tetap melarang ekspor rotan mentah. Rotan baru boleh diekspor dalam kondisi setengah jadi.

Kebijakan ini menjawab kegelisahan perajin lokal yang mengaku sulit mendapatkan bahan baku. Hal tersebut dikatakan Mendag dalam kunjungannya di sentra industri rotan Desa Trangsan, Baki, Sukoharjo, Selasa (8/1/2019). 

Enggar menjelaskan kedua pihak, baik perajin maupun penyedia bahan baku rotan sebenarnya sama-sama memiliki kendala. Dari sisi penyedia bahan baku mereka mengaku kesulitan menjual barangnya.
"Kita tidak akan izinkan ekspor rotan mentah. Kalau kita kirim, minimal semi, setengah jadi. Kalau ditemukan (ekspor) berarti nyelundup," kata Mendag.

"Di sisi lain, industri mebel sendiri juga menyampaikan keluhan tidak mudah mendapatkan bahan baku rotan dengan harga yang layak. Ini yang kami coba jembatani," ujarnya.

"Ada kesepakatan untuk memprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mereka bertanggung jawab untuk itu," katanya.
Menurutnya, penyedia bahan baku seharusnya memiliki tanggung jawab untuk pemenuhan rotan mentah di dalam negeri.