KILASRIAU.com - Pengadilan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Menerima Permohonan Peninjauan Kembali Atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas dasar ditemukannya Novum (Bukti baru yang sangat menentukan) Terkait Perkara Perdata No 1/Pdt.G/PK/2023/PN Tbh Juncto Nomor 2413 K/Pdt/2022 Juncto Nomor 17/PDT/2021/PT.PBR Juncto 14/Pdt.G/2019/PN Tbh Tanggal 11 Desember 2023 dan diproses Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Tembilahan memanggil 3 orang tergugat diantaranya (I alias M), (AM) dan (V) atas perkara tersebut yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu M. Amin Nasution, SH., MH. dari kantor Advokat/Konsultan Hukum MAN & Partners Jakarta.
Perkara ini merupakan persoalan sengketa kebun sawit warisan. Dimana dari tergugat mengaku tanah tersebut milik orang tuanya begitupun penggugat juga mengklaim perkebunan itu sebagai warisan dari orang tuanya.
Pada sidang penyumpahan ditemukannya novum yang dilaksanakan pada hari Selasa 19 Desember 2023 dilakukan pengambilan sumpah saksi yang menemukan bukti / novum pada tanggal 1 Desember 2023 sebagai dasar untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui saksi yang menemukan bukti/novum merupakan tergugat (I alias M).