KILASRIAU.com - Program UHC (Universal Health Coverage) yang launching di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa bulan lalu digadang-gadang mampu untuk menjadi tumpuan bagi masyarakat yang ingin berobat gratis ternyata tidak sesuai dengan yang digembar-gemborkan selama ini.
Pasalnya program kesehatan alam semesta itu, katanya dapat membantu masyarakat yang memilik BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Mandiri namun tidak mampu untuk membayar akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dengan syarat harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah Desa/Kelurahan setempat.
"Kalau menunggak BPJS, itu artinya dia kartu Mandiri. Nah kalau itu dia memang harus menyelesaikan tugasnya, tapi kalau dia tidak mampu silakan dia beralih dari Mandiri ke penerima bantuan iuran," sebut Kadinkes Provinsi Riau H. Zainal Arifin saat diwawancarai wartawan usai launching UHC, Sabtu (14/10/23) waktu lalu.
Dia menjelaskan, bahwa yang berhak untuk memastikan apakah peserta BPJS mandiri tersebut akan dialihkan menjadi peserta BPJS PBI adalah Dinas Sosial. Apabila ternyata memang betul ditemukan orang tersebut tidak mampu maka akan dipindahkan dari Mandiri ke PBI.
"Yang menentukan bisa atau tidak itu Dinas Sosial, kami hanya memfasilitasi, membayarkan duitnya, dan memberikan pelayanan kesehatan," kata Mantan Kadinkes Kabupaten Inhil itu.