Tindak Lanjut Laporan Keresahan Masyarakat Terhadap Warung Remang-remang di Kecamatan Singingi

Tindak Lanjut Laporan Keresahan Masyarakat Terhadap Warung Remang-remang di Kecamatan Singingi

SINGINGI, KUANTAN SINGINGI (KILASRIAU.Com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Kuantan Singingi bersama Camat Singingi melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) guna terciptanya suasana yang Kondusif, Aman, Tertib dan tentram di lingkungan masyarakat.

Penertiban pekat kali ini sasarannya adalah warung remang-remang yang berada di kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Warung remang-remang di Wilayah Hukum Kecamatan Singingi ini termasuk bagian dari pekat lantaran sudah meresahkan masyarakat dan berdasarkan laporan dari warga, disinyalir menyediakan minum-minuman keras dan pekerja seks komersil (PSK).

Di mana, keberadaan warung remang-remang di Kecamatan Singingi ini sudah terhitung tahunan. Pasang surut eksistensi warung remang-remang yang berada di kecamatan Singingi ini telah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan warga sekitar.

Satpol PP bersama Camat sudah beberapa kali melakukan razia di lokasi tempat penjualan minuman alkohol diduga ilegal serta prostitusi itu. Namun beberapa hari setelah razia warung remang-remang itu kembali aktif.

Satpol PP bersama Pemerintahan kecamatan Singingi, dan aparat pemerintahan desa beserta Pemuda kembali mendatangi lokasi warung remang-remang di kecamatan Singingi yang terdapat 9 titik di tempat yang berbeda, Selasa (21/11/2023) malam hingga Rabu (22/11/2023) dini hari.

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh tim dari Satpol-PP, Camat, Kades dan Pemuda melakukan penyisiran di beberapa titik warung remang-remang yang menjadi laporan masyarakat tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Shanti Evi Dimeti, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa, adanya penertiban ini sebagai bentuk tindaklanjut dari laporan keresahan masyarakat akan keberadaan warung remang-remang di Singingi, dan sudah viral di beberapa media Online.

Supaya tidak terjadi hal-hal yang lebih meresahkan masyarakat banyak, maka dilaksanakan operasi gabungan dengan tujuan memberikan peringatan kepada pihak pengelola.

"Dari 9 lokasi yang ditelusuri, terdapat 1 warung remang-remang yang melakukan aktivitas pekat. Didapatkan 2 orang pramuria yang disinyalir sebagai PSK yang dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," terang Kasatpol PP Shanti Evi Dimeti.

"Operasi berlangsung dari pukul 21.30 s.d. 03.00 WIB. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Singingi," ujar Shanti.

Menurut Shanti, hal ini diperlukan sinergitas dan kolaborasi antara Satpol PP dan seluruh stakeholder dalam Pemberantasan Pekat, peran serta aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pemberantasan pekat ini.

Kepada Kilasriau.com Shanti menyampaikan, bahwa Satpol PP akan mengerahkan segala upaya dalam pemberantasan pekat baik secara preemtif, preventif dengan menerapkan pola pengawasan yang kontinyu dan berkesinambungan, maupun menerapkan pola represif dalam bentuk operasi penegakan perda/perbup, serta upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan.

"Harapan kita, sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder dapat terbentuk dengan baik sehingga upaya pemberantasan pekat dapat dilaksanakan dengan optimal, yang hasilnya berimplikasi positif dengan capaian Kuansing Bermarwah," demkian Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Shanti Evi Dimeti, SH menyampaikan.

Sementara, Camat Singingi, Saparman, ST.,ME saat dikonfirmasi Kilasriau.com mengatakan hal yang senada. Diungkapkannya dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap warung remang-remang di Singingi, ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu bahwa tempat tersebut dijadikan tongkrongan orang untuk meminum miras dan prostitusi.

"Sebagai bentuk wujud dari tindak lanjut laporan masyarakat dengan adanya keresahan di lingkungan sekitar yang disinyalir adanya penjualan minuman keras dan termasuk juga adanya prostitusi. Kita menyikapi hal ini, dan kita langsung melakukan operasi bersama unsur terkait dari Satpol PP Kuansing, kepala desa dan pemuda," ungkap Camat Singingi, Saparman.

Camat Saparman berharap agar masyarakatnya tidak mengunjungi tempat-tempat seperti itu, dan dapat melakukan hal-hal yang bernilai positif. Dikatakannya, jika hal demikian dilakukan maka dengan sendirinya dipastikan tempat-tempat itu akan tutup.

"Warung remang-remang yang berada di Kecamatan Singingi akan tutup dengan sendirinya kalau masyarakatnya tidak mendatangi tempat-tempat seperti itu, karena Kecamatan kita adalah kecamatan yang beradat dan berbudaya," ujar Saparman.

"Saya berharap dengan dilakukannya penertiban kali ini, kedepannya tidak ada lagi warung remang-remang di wilayah hukum kecamatan Singingi ini supaya tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat kecamatan Singingi ini khususnya.

Selain menimbulkan keresahan terhadap masyarakat kita, juga berdampak buruk terhadap generasi-generasi penerus," demikian Camat Singingi, Saparman, ST.,ME menuturkan.*(ald)