KILASRIAU.com - Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspeksosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum).
Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yg melatar belakanginya. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yg sesuai dengan nilai-nilai sosiopolitik, sosio-filosofi, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yg melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Makna dan hakikat dari pembaharuan hukum pidana dapat ditempuh dengan dua cara sebagai berikut :
Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:
Sebagai bagian dari kebijakan sosial, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengata si masalah- masalah sosial dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan masyarakat).