Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana
Andi Sagita, S.H.

KILASRIAU.com - Makna  dan  hakikat  pembaharuan  hukum  pidana  berkaitan  erat  dengan  latar belakang  dan  urgensi  diadakannya  pembaharuan  hukum  pidana  itu  sendiri.  Latar belakang  dan  urgensi  diadakannya  pembaharuan  hukum  pidana  dapat  ditinjau  dari aspeksosio-politik,  sosio-filosofik,  sosio-kultural  atau  dari  berbagai  aspek  kebijakan (khususnya  kebijakan  sosial,  kebijakan  kriminal  dan  kebijakan  penegakan  hukum).

Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yg melatar belakanginya.  Dengan  demikian,  pembaharuan  hukum  pidana  pada  hakikatnya mengandung makna, suatu upaya melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yg sesuai dengan nilai-nilai sosiopolitik, sosio-filosofi, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia  yg  melandasi  kebijakan  sosial,  kebijakan  kriminal  dan  kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Makna dan hakikat dari pembaharuan hukum pidana dapat ditempuh dengan dua cara sebagai berikut :

Dilihat dari sudut pendekatan kebijakan:

Sebagai  bagian  dari  kebijakan  sosial,  pembaharuan  hukum  pidana  pada hakikatnya  merupakan  bagian  dari  upaya  untuk  mengata si  masalah- masalah  sosial  dalam  rangka  mencapai/menunjang  tujuan  nasional  (kesejahteraan masyarakat).