KILASRIAU.com - Peradilan Pidana adalah sistem dalam masyarakat untuk menanggulangi suatu permasalahan kejahatan. menanggulangi disini berarti bahwa usaha untuk mengendalikan perilaku kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.
Untuk terbentuknya sistem peradilan pidana yang baik sangat dibutuhkan koordinasi antara segenap aparat penegak hukum, yaitu. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan yang menjadi subsistemnya. Proses peradilan pidana berjalan dengan adanya peran dari keempat subsistem tersebut berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. yang mana proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian.
Kepolisian adalah alat negara yang dibentuk untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat. Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Lalu, apa sebenarnya tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;