Salah Satu Anggota Dinas DLH Kabupaten Tebo Bantah Berita Media

Salah Satu Anggota Dinas DLH Kabupaten Tebo Bantah Berita Media

KILASRIAU.COM - Sabtu 11-11-23  Berapa Hari Yang Lalu Media ini Melintas di kecamatan Rimbo bujang Kabupaten Tebo provinsi Jambi Saat media ini Melintas Melihat Dinas Dishub/DLH Meminta Pada masyarakat Rimbo bujang Memberhentikan Meminta bayaran 2000/3000 Rupiah

",  Saat media ini Melintas Langsung mengambil photo dan langsung mengejar korban dengan wawancara Korban Membenarkan dia diberhentikan untuk diminta bayar, Sedang masyarakat tersebut Melintas bukan parkir. Dinas dishub meminta pada masyarakat dijalan Tikus,

Berdasarkan Perda kabupaten Tebo tahun 2012 No 4 Perda berbunyi Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum "

,, diduga Pihak DLH Tebo Menapsirkan peraturan Perda Tebo Yang Benar  Menjadi Salah ,

kenapa Dan ada apa Pihak ?