Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sudin Politisi PDIP

KILASRIAU.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyampaikan bahwa seharusnya Sudin dihadirkan untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (10/11). Namun, penyidik mendapatkan informasi bahwa Sudin tidak dapat hadir, dan hal ini telah dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK.

 

"Informasi yang diperoleh dari penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, dan telah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (10/11).

 

Ali mengungkapkan bahwa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sudin sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan). Penjadwalan ulang ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari Rabu (15/11).