KILASRIAU.com - Menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Bupati H. Muhammad Wardan menyampaikan Pendapat Akhir Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhil terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Bupati Inhil H. Muhammad Wardan bersama DPRD menyetujui 5 Ranperda Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023 yakni tentang :
1. Penyelenggaraan bantuan hukum
2. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat
3. Badan usaha milik desa
4. Penyelenggaraan bangunan gedung, dan
5. Pajak daerah dan reteibusi daerah
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Inhil H. Mariyanto ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Unsur Forkopimda Inhil dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil serta 31 orang Anggota DPRD Inhil.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati mengatakan, atas kerja sama Pimpinan dan Anggota Pansus bersama pihak Pemerintah Daerah, jadwal pembahasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2023 ini dapat dijalankan sesuai rencana, sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama antara Bupati Inhil dengan DPRD Kabupaten Inhil.