KILASRIAU.com -- Sejak diteruskannya kasus laporan dugaan netralitas ASN oleh Bawaslu Inhil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dilaporkan warga Tembilahan beberapa waktu lalu kini nampaknya dingin dan senyap-senyap saja. Dugaan perbuatan terhadap netralitas ASN yang dilakukan oknum Kepala Bappeda Inhil berinisial TMS tersebut dalam berita sebelumnya oleh Bawaslu Inhil tinggal menunggu proses hasil dari pihak KASN.
Sayangnya setelah mendapat penjelasan dari Bawaslu Inhil tanggal 5 Oktober 2023 lalu, hingga kini setelah hamper sebulan berjalan kasus tersebut terdiam dan tak ada kabar lagi. Ketua Bawaslu Inhil, Rustam,SH ketika dikonfirmasi media ini hanya menjawab, "Baik mengenai persoalan itu silahkan konfirmasi ke bagian penanganan pelanggaran Bawaslu Inhil ya pak. pak Rahmadiyan dan Fitra,"
Sementara itu sesuai arahan Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, ketika media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Rahmadiyan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, sayangnya sampai saat ini Rahmadiyan tidak memberi jawaban hingga saat berita ini diturunkan. Tidak didapat informasi apakah anggota Bawaslu ini sedang sibuk semua atau tidak, sehingga tidak sempat lagi merespon konfirmasi media saat dibutuhkan.
Selanjutnya untuk menegaskan kembali soal permintaan informasi dan konfirmasi dari Bawaslu Inhil tersebut, Ketua Bawaslu Inhil, Rustam,SH yang kemudian setelah dikonfirmasi lagi berulang kali ternyata tidak lagi mau merespon dan menanggapinya. Seolah ada kesan Bawaslu Inhil tidak mau direpotkan dan didesak soal kinerjanya sebagai pertanggungjawaban kepda publik. Hal ini tentu menumbulkan pertanyaan, ada apa dengan kinerja Bawaslu Inhil.
Hingga saat ini publik tidak diberitahu oleh Bawaslu atas perkembangan kasus dugaan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh orang kuat di Pemda Inhil tersebut. Sebagai Kepala Bappda Inhil, onum ASN berinisial TMS tersebut konon adalah orang dekat dengan Bupati Inhil, HM Wardan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa perbuatan oknum ini tidak akan diproses dan mendapat bekingan kuat dari orang tertentu.