KILASRIAU.com - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta persiapan teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (19/10/2023)
Peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua, Koordianor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi serta 1 staf pelaksana teknis Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi ini di buka oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi P2H Amiruddin Sijaya, S.pd., MM. Permasalahan Kampanye Pemilu dan Data Pemilih harus benar-benar dipetakan untuk meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi khususnya pada tahapan Kampanye.ungkapnya
"Mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sedang marak saat ini maka diperlukan kerjasama antara Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkannya. Diakhir kegiatan ini nantinya kita akan membuat kesepemahaman bersama dalam hal melakukan agenda Pencegahan," tuturnya.
Adapun Pemateri yang hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi tersebut adalah berasal Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nugroho Noto SusantoS.IP., M.SI materi yang disampaikan berkaitan dengan Prosedur Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Secara umum mekanisme Kampanye Pemilu 2019 dan 2024 ada sedikit perbedaan.