Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja, apapun profesinya. Kali ini kerja sama dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya kepada debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI, Sunarso di Gedung BRILiaN Jakarta, Rabu (17/10/2023). Turut hadir mendampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harjo dan Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari.

Anggoro mengatakan, pihaknya akan menjadi jaring pengaman ekonomi dan sosial kepada seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko. Sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.

“Kembali kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat ini untuk debitur KUR para debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga. Jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi, seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” jelas Anggoro.

Kerja sama ini, lanjut Anggoro, guna mensinergikan fungsi saling mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima KUR. Ini juga merupakan tindakan lanjutan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.