Dari Total 1,19 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau-Kepri Bayarkan Manfaat Santunan Beasiswa Mencapai 10 M Sepanjang Tahun 2023

Dari Total 1,19 Triliun, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau-Kepri Bayarkan Manfaat Santunan Beasiswa Mencapai 10 M Sepanjang Tahun 2023
Suasana pertemuan antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Riau, Syamsuar di kediaman Gubernur Riau pada Jumat (6/10)

KILASRIAU.com – Dalam agenda kunjungan kerja di Pekanbaru, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Eko Yuyulianda melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Syamsuar di kediaman Gubernur Riau pada Jumat (6/10).

Gubri Syamsuar yang menerima langsung kunjungan pihak BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menyampaikan terima kasih atas kunjungan itu. Ia berharap kerjasama dan sinergitas yang telah dilakukan Pemprov Riau bersama BPJS Ketenagakerjaan dapat terus terjalin untuk Riau yang lebih baik. 

Zuhri menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan dengan Gubri kali ini merupakan bagian dari pengawasan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia juga bermaksud meminta dukungan kepada pemerintah perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja di Indonesia akan segera terwujud.

“Selain bersilaturahmi bersama Bapak Gubernur, kami juga ingin memastikan bahwa Program Jaminan Sosial di Provinsi Riau ini sudah berjalan dengan baik, dan tentu untuk mendukung hal tersebut kami butuh semacam penguatan-penguatan serta dorongan dari pemerintah,” jelas Zuhri.
Tidak hanya itu, pada pertemuan tersebut itu Zuhri juga menyampaikan terkait laporan pembayaran manfaat Program Jaminan Sosial bagi seluruh peserta di wilayah Provinsi Riau.

“Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat santunan sebanyak 108.123 kasus yang terjadi di Provinisi Riau dengan nominal pembayaraan mencapai  1,19 Triliun, dimana jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari kelima program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan yakni Program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP ”, ungkapnya.