KILASRIAU.com - Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menyebutkan beberapa hari terakhir mendaftarkan perubahan KK (Kartu Keluarga) miliknya melalui aplikasi itu namun pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai Standar Operasi Prosedur (S.O.P) pelayanan yakni 4 hari kerja.
Ia melanjutkan kelemahan aplikasi ini juga terletak pada tindak lanjut informasi pending pekerjaan karena kekurangan data pendukung dokumen yang masih kurang yang semestinya didapatkan oleh masyarakat, namun dalam hal ini tidak ada pernah masuk di email.
"Saya mendaftarkan perubahan Kartu Keluarga (KK) saya dari hari Selasa (19/9/23) melalui aplikasi Dukcapil Inhil, dan hanya mendapatkan bukti pendaftaran aja sekali, setelah itu tidak ada dapat penjelasan bagaimana kelanjutan KK tersebut," katanya.
Melihat tidak mendapatkan kepastian terkait KK nya, Ia pada Rabu (27/9/23) langsung mendatangi pihak operator menanyakan masalahnya kenapa belum ada jawaban di email, sementara berkas yang telah didaftarkan sudah lewat dari estimasi yang ditentukan yakni 4 hari, sementara berkasnya sudah 8 hari tidak ada informasi.
"Kemarin Rabu sudah konfirmasi ke operator, sempat dia menanyakan pekerjaan istri, ya saya jawab istri saya memang tidak bekerja, kemudian dia kembali bertanya apakah tidak IRT ya?, saya jawab tidak karena pada dasarnya istri saya tidak bekerja, sempat saya tanya lagi, jadi itu aja ya kendalanya, apakah masih ada yang lain ? petugas itu bilang tidak ada. Saya kira setelah ditanya seperti itu data saya ini bakal diproses, karena bahasa operator itu NANTI DINAIKKAN. Namun setelah ditunggu tidak ada juga masuk ke email hari itu, sampailah hari Jum'at kemarin kita tunggu tapi tak ada juga masuk," ungkapnya.