KILASRIAU.com - Sebelum melakukan sebuah penilaian dan tindakan dalam persoalan hukum, hendaknya dipelajari dan didalami terlebih dahulu secara bijak menggunakan logika hukum yang tepat.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum pengusaha atau pemilik toko pakaian yang dicoba dilaporkan ke polisi oleh mitra bisnisnya melalui kuasa hukumnya di Pekanbaru.
"Klien kami Mrt merupakan pengusaha yang usahanya memiliki badan hukum. Usahanya ada, jelas dan masih berjalan sampai saat ini", ungkap Kuasa Hukum Mrt, Tengku Zulfadli SH didampingi rekannya Hermanto Ambarita SH MH, Darlis SH MH, Amril Mukminin SH MH,dan Alamsyah Mandala SH MH, Senin (25/9/2023) saat dijumpai di kantornya.
Dijelaskan Zulfadli, bahwa hubungan bisnis antara kliennya dengan mitra bisnisnya telah diikat dalam sebuah perjanjian/kontrak yang sudah disepakati bersama.
"Hubungan hukumnya jelas dan ada perjanjian keperdataan. Bisnisnya berjalan, tokonya ada, orangnya ada dan tidak kemana-mana. Kenapa dituduh abal-abal. Jangan sembarang berujar yang nanti menimbulkan persoalan hukum baru di ruang ITE", kata Zulfadli.