KILASRIAU.com - Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), tentu ada sanksi hukum yang menanti.
Seperti salah satu kasus yang terjadi di PT PBI yang berada di Kabupaten Kampar. Dimana seorang oknum karyawan perusahaan tersebut diduga menggelapkan dan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Eko Yuyulianda menjelaskan praktek yang dilakukan oknum pegawai tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana. Saat ini, proses hukum terhadap oknum tersebut tengah berjalan.
"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Polsek Siak Hulu, dan diduga adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh seseorang berinisial OZ yang merupakan karyawan perusahaan PT PBI," ujar Eko.
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari PT PBI menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan periode bulan Februari hingga Mei 2023. Atas hal itu, Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Kota melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan atas tunggakan iuran perusahaan tersebut.