Sah Melanggar, Oknum Kepala Bappeda Inhil Dilaporkan ke KASN

Sah Melanggar, Oknum Kepala Bappeda Inhil Dilaporkan ke KASN

KILASRIAU.com  - Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hlir, Presidium Fokus Ornop Inhil, Zulkifli dan kawan-kawan, akhirnya oknum ASN berinisial TMS yang sedang menjabat Kepala Bappeda Inhil yang diduga melanggar netralitas ASN itu diteruskan untuk dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23).

Bukti diteruskan untuk dilaporkan ke KASN itu diketahui setelah diterbitkannya Pemberitahuan Status Laporan oleh BawasluInhil yang dipajang di kaca pengumuman kantor Bawaslu Inhil yang ditempel sejak Kamis (21/9/23) kemaren.

Dalam pemberitahuan status laporan tertanggal 21 September 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Inhil, Rustam disebutkan bahwa laporan yang disampaikan pelapor diterima dan ditindaklanjuti untuk direkomendasikan atau diteruskan ke KASN melalui sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (SIAPNET).

Dengan terbitnya Pemberitahuan Status Laporan itu maka oknum Kepala Bappdea Inhil tersebut diduga telah melanggar disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, onum ASN di Bappeda Inhil ini kedapatan diduga tidak netral dan berpihak untuk peserta Pemilu tahun 2024 dalam kegiatan pertemuan reuni akbar alumni SMKN 1 Tembilahan yang dilaksanakan Sabtu (16/9/23) di halaman SMKN1 Tembilahan.