Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Pegawai PT PBI di Tetapkan Tersangka

Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Pegawai PT PBI di Tetapkan Tersangka

KILASRIAU.com – Pemerintah telah mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jika ada ada yang berani melakukan tindak pudana penyalahgunaan iuran BPJS, tentu ada sanksi hukum yang menanti. 

Seperti salah satu kasus  penggelapan yang terjadi di Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Pangkalan Baru Indah (PKS PT PBI) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, dimana seorang oknum karyawan perusahaan tersebut diduga menggelapkan dan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan selama 3 (tiga) bulan. 

Terkait kasus tersebut, Humas PT PBI, Yuda Batara Rangkuti, menyampaikan bahwa selama ini PT PBI rutin melaksanakan kewajibanya dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaaan tepat waktu, namun dari pemeriksaaan yang dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ditemukan tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan dalam rentan waktu Februai – April 2023.

“Setelah dilakukan kroscek oleh pihak perusahaan, diketahui bahwa salah seorang karyawan dari PT PBI telah melakukan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dimana oknum yang diketahui berinisial OZ itu diminta untuk melakukan penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan namun tidak dilakukannya, atas kejadian tersebut kami melaporkan oknum pegawai tersebut kepada pihak yang berwajib” ungkapnya.

Kepala Kepolisian Sektor Siak Hulu, Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Zainal yang menanangai kasus tersebut, menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh tersangka OZ yang merupakan oknum pegawai PT PBI.