LSM Lingkungan Hidup Kecam PT IKPP Perawang Mill Yang Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

LSM Lingkungan Hidup Kecam PT IKPP Perawang Mill Yang Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

KILASRIAU.COM, SIAK – LPLH-INDONESIA (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) Sangat mengecam perusahaan PT IKPP Mill Perawang yang diduga langar peraturan Pemerintah dan merusak lingkungan dengan menanam akasia di sepanjang (DAS) Daerah Aliran Sungai yang berlokasi di Kecamatan Tualang Kabipaten Siak. (16/09/2023)

Diketahui bahwa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 38 tahun 2011 Tentang sempadan sungai harus ada Penyanggahnya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak boleh ditanam tanaman industri dari jarak bibir sungai Minimal 100 meter.

Sedangkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi bahwa area Sempadan Sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain- lainnya. Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.

Eno Ridarto SE Ketua LPLH-INDONESIA Provinsi Riau saat meninjau langsung di lokasi (DAS) Daerah Aliran Sungai yang ditanami tumbuhan akasia dilahan milik IKPP Mill Perawang sangat mengecam keras pihak perusahaan karena melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011.

"Perusahaan grup Sinar Mas yakni PT IKPP Mill Perawang diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah yang berdampak pada keberlangsungan ekosistem sungai dan juga berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri," sebut Eno kepada awak media ini.